KPI Akan Tindak Siaran Iklan yang Menyesatkan

Jakarta — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan iklan produk yang tayang di media penyiaran tidak boleh mengandung upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi publik. Kualitas, kinerja, harga asli dan ketersediaan dari produk atau jasa iklan yang diiklankan harus disampaikan dengan sebenar-benarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan KPI terkait keluarnya surat edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang iklan produk susu kental manis yang tidak bisa digunakan sebagai pelengkap gizi dan dilarang melibatkan anak-anak dalam iklan tersebut.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menjelaskan, KPI selalu mengedepankan kepentingan publik, terutama anak-anak sebagai kelompok khusus. “Anak-anak sangat rentan terpengaruh dan menerima dampak negatif tayangan,” katanya kepada kpi.go.id.

Menurut Dewi, informasi yang disampaikan dalam iklan haruslah proposional dan sesuai dengan kenyataan alias tidak mengada-ada. Apalagi jika iklan tersebut ditujukan untuk konsumen anak dan remaja.

KPI akan melakukan tindakan tegas jika mendapati iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan, mengandung kebohongan, atau bahkan menyesatkan yang tayang di media penyiaran, baik secara visual maupun verbal.

“Jika produk itu tidak sesuai baik soal kandungan produk atau bahkan berlebihan, KPI akan melakukan langkah sesuai mekanisme berlaku dengan terlebih dahulu menerima masukan dan rekomendasi  dari lembaga yang berwenang dan memiliki kapasitas untuk menilai kelayakan iklan dan substansi produk dalam iklan,” jelas Dewi.

Berdasarkan surat edaran BPOM tersebut, KPI menafsirkan bahwa produk susu kental manis mengandung kadar susu yang sedikit, sehingga tidak bisa disamakan dengan susu penambah gizi seperti susu formula, melainkan hanya sebagai pelengkap sajian.

Terkait jam tayang, Dewi memaparkan, regulasi KPI mengatur adanya klasifikasi siaran, yaitu klasifikasi P (Pra Sekolah) untuk anak-anak usia 5 – 7 tahun dengan jam tayang pukul 05.00 – 09.00 dan 15.00 – 18.00. Sedangkan untuk Klasifikasi A (Anak-anak) untuk usia 7 – 12 tahun dengan jam tayang antara pukul 05.00 – 18.00. Adapun untuk Klasifikasi R (Remaja) untuk usia 13 – 18 tahun, dan Klasifikasi D (Dewasa) untuk usia di atas 18 tahun dengan jam tayang antara pukul 22.00 – 03.00.

“Klasifikasi tersebut seharusnya menjadi panduan bagi media penyiaran agar menempatkan iklan di jam yang tepat. Di jam tayang untuk acara anak semestinya iklan sesuai dengan peruntukan segmen, dan tidak boleh diselingi dengan iklan dewasa,” kata Dewi.

Dewi menegaskan pihaknya berharap televisi dan radio semakin selektif dan teliti dalam memilih dan menayangkan iklan. Begitu pula dengan produsen produk maupun para kreator iklan agar membuat iklan yang proporsional serta tidak menyesatkan, demi melindungi penonton atau pendengar usia anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *