Tim Pemprop Bali melihat proses pengolahan sampah berbasis sumber, melalui Teba Modern dan Tong Edan (Komposter) di kantor KPID Bali, Rabu, 3 September 2025.
Sesuai surat edaran Sekda Bali, tiap instansi/lembaga diharapkan mengelola sampah berbasis sumber sehingga mengurangi pengiriman sampah ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) terutama khusus sampah anorganik.




