KPID Bali Melakukan Monitoring Evaluasi Pola Siaran ke Radio Sakti 88.2 FM, Bangli.

KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Bali melakukan Monev (Monitoring Evaluasi) Pola Siaran ke Radio Sakti 88.2 FM, Bangli. Tujuannya memastikan radio tetap menyiarkan program berpedoman pada UU 32/2002 tentang Penyiaran dan peraturan KPI soal P3SPS.
Ketua KPID Bali Agus Astapa didampingi Wakil Ketua Endi Kusmadheni dan Komisioner Gusti Putra Mahardika, mengajak Radio Sakti konsisten menjalankan peran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial, serta bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mensosialisasika dan menyukseskan progam Pemerintah Daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *