Salah satu upaya pengelolaan sampah dilakukan melalui TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), seperti dilakukan Desa Dauh Peken, Tabanan. Di desa ini, sampah diangkut petugas, dimana masyarakat membayar retribusi, selanjutnya sampah dipilah di TPS 3R. Untuk organik diolah menjadi pupuk kompos dan an organik seperti plastik, kaleng dan sejenisnya diambil pihak ketiga yang diajak kerjasama. Hanya residu (pampes, dll) dibawa ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Mandung, Tabanan.
“Saat ini kami baru mampu melayani 600 KK, padahal krama adat mencapai 4 ribu lebih,” ujar I Gede Darmawan, Sekretaris Desa Dauh Peken, saat menerima kunjungan KPID Bali, Rabu, 13 Agustus 2025.
Ketua KPID Bali Agus Astapa didampingi para Komisioner KPID Bali lain mengatakan, upaya mengelola sampah berbasis sumber terutama di desa, patut diapresiasi. Meski demikian, pengelolaan sampah di masing-masing rumah tangga, terutama sampah organik tetap perlu disosialisasikan. Dengan demikian, TPS 3R hanya mengelola sampah residu dan an organik saja.
“Betul Pak, kami akui masyarakat belum melakukan pemilahan sampah, padahal kami sudah terus edukasi, ini yang jadi kendala. Kami apresiasi upaya Pemerintah Propinsi Bali untuk terus mensosialisasikan pengolahan sampah berbasis sumber, agar pengiriman sampah organik ke TPA bisa makin berkurang,” ujarnya.
Bergerak bersama menuju Bali Bersih Sampah !




