KPID Bali Menggelar Monitoring dan Evaluasi ke Radio Megantara 90.60 FM, Tabanan

KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Bali menggelar Monev (Monitoring dan Evaluasi) ke Radio Megantara 90.60 FM, Tabanan, Rabu, 13 Agustus 2025. Tujuannya, untuk memastikan radio tetap berpedoman pada UU 32/2002 tentang Penyiaran dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI.
Ketua KPID Bali Agus Astapa didampingi Wakil Ketua Endi Kusmadheni, Komisioner Widiana Kepakisan dan Gusti Putu Mahardika, menyatakan kalau saat ini perkembangan lagu-lagu pop Bali sangat banyak oleh seniman, namun diharapkan Lembaga Penyiaran tetap selektif. Fungsi Lembaga Penyiaran selain sebagai hiburan juga memiliki fungsi edukasi, dengan menayangkan hasil kreasi para seniman yang tetap mengangkat kearifan lokal Bali. KPID Bali berharap para insan penyiaran, selalu mempertimbangkan aturan dan pedoman bersiaran serta norma di masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *