Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengunjungi TV SSJ (Sistem Stasiun Jaringan) di wilayah Kuta Selatan, Badung, Rabu, 14 Januari 2026. Tujuannya guna berkomunikasi dan memastikan TV SSJ tetap berkomitmen untuk penayangan konten-konten local dalam siarannya sesuai UU 32/2002 tentang Penyiaran. TV SSJ yang dikunjungi adalah 2 pemegang muks TV Digital yakni Metro TV dan Antv (Viva Groups) serta penyedia konten Emtek Grup (SCTV, Indosiar, Moji dan Mentari).
Ketua KPID Bali Agus Astapa didampingi para komisioner KPID Bali lainnya tetap menekankan pentingnya konten local terutama mengenai adat dan budaya Bali, serta materi-materi pencerahan soal agama khususnya Hindu. KPID Bali menyadari tantangan TV sekarang sangat besar, di era media digital, dengan adanya beberapa program dihilangkan dan dirumahkannya karyawan, namun khusus di Bali diharapkan ada kebijakan lain mengingat Bali memiliki karakter berbeda dari sisi adat, budaya dan mayoritas Hindu.











Pihak Kepala Transmisi pemegang Muks TV Digital memahami hal itu dan berusaha semaksimal mungkin menayangkan konten local, tetapi semua itu diserahkan kepada kebijakan manajemen di pusat. Metro TV misalnya, sejak 1 Januari 2026 lalu, ada instruksi dari manajemen TV di pusat, untuk menyetop tayangan local di semua stasiun, tanpa pemberitahuan alasannya.(*)
