KPID Bali Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Penyiaran di Radio Semarapura FM

Jumat, 8 Mei 2026, KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Bali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke KPID Bali terhadap Radio Semarapura FM guna memastikan pola siaran yang disajikan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta peraturan KPI mengenai P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada lembaga penyiaran agar tetap menghadirkan konten siaran yang sehat, informatif, edukatif, serta mengedepankan nilai budaya dan etika penyiaran. Dalam pelaksanaan monev, KPID Bali juga berdiskusi langsung terkait kualitas program siaran, tata kelola penyiaran, serta komitmen lembaga penyiaran dalam menjaga profesionalisme dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan lembaga penyiaran radio di Bali dapat terus meningkatkan kualitas siaran, menjaga keberagaman informasi, serta menghadirkan tayangan dan program yang bermanfaat, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan regulasi penyiaran yang berlaku.