Peluncuran Lagu Dek Soma di Candra Pro

KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Bali berdiskusi sekaligus sosialisasi soal aturan penayangan konten TV dan radio di Candra Pro, Jalan Gurita, Denpasar, Kamis, 14 Mei 2026, di sela-sela arisan anggota Candra Pro. Ketua KPID Bali Agus Astapa didampingi Komisioner Widiana Kepakisan dan Nyoman Adi Sukerno mengapresiasi Candra Pro yang telah menampung sekaligus mengembangkan kreatifitas para artis, pencipta dan videografer lagu pop Bali, agar terus berkarya. Tercatat ada 15 artis pop Bali tergabung di usaha yang dibangun Produser Gde Arya itu. Meski demikian, KPID Bali tetap menekankan kepada Candra Pro, untuk selalu berpedoman dengan UU 32/2002 tentang Penyiaran dan peraturan KPI soal P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) agar konten klip Bali-nya tetap bisa ditayangkan di TV dan radio. KPID Bali memberikan beberapa contoh tayangan yang di-take down dari TV dan radio karena dinilai melanggar sesuai tugas KPI/KPID mengawasi konten siaran.

Gde Arya dari Candra Pro menyatakan terimakasih atas arahan dan bimbingan KPID, sehingga ada rambu-rambu yang bisa dijadikan pegangan guna membuat video klip atau tayangan di TV dan radio. Hal senada juga diungkapkan penyanyi pop Bali Dek Soma dan Edi Satya. “Saya bersyukur hadir dan mendengarkan langsung, apa yang boleh dan tidak dalam membuat video klip. Pengalaman ini akan jadi pelajaran bagi saya untuk lebih berhati-hati,” ujar Edi Satya.
Pada kesempatan itu, dilakukan pula peluncuran lagi terbaru produksi Candra Pro dari penyanyi Dek Soma berjudul Kalah Baan Harta. (*)