KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Bali berdiskusi sekaligus sosialisasi soal aturan penayangan konten TV dan radio di Candra Pro, Jalan Gurita, Denpasar, Kamis, 14 Mei 2026, di sela-sela arisan anggota Candra Pro. Ketua KPID Bali Agus Astapa didampingi Komisioner Widiana Kepakisan dan Nyoman Adi Sukerno mengapresiasi Candra Pro yang telah menampung sekaligus mengembangkan kreatifitas para artis, pencipta dan videografer lagu pop Bali, agar terus berkarya. Tercatat ada 15 artis pop Bali tergabung di usaha yang dibangun Produser Gde Arya itu. Meski demikian, KPID Bali tetap menekankan kepada Candra Pro, untuk selalu berpedoman dengan UU 32/2002 tentang Penyiaran dan peraturan KPI soal P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) agar konten klip Bali-nya tetap bisa ditayangkan di TV dan radio. KPID Bali memberikan beberapa contoh tayangan yang di-take down dari TV dan radio karena dinilai melanggar sesuai tugas KPI/KPID mengawasi konten siaran.

