KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Bali berkunjung dan konsultasi ke Direktorat Layanan Informasi Digital Kementerian Komdigi RI di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Ketua KPID Bali Agus Astapa didampingi Wakil Ketua Endi Kusmadheni dan Komisioner Gus Wah menyampaikan berbagai hal terkait dengan radio di Bali, diantaranya soal IPP radio yang telah mati, ISR tetap hidup, tetapi tetap bersiaran. Jika demikian kasusnya, Komdigi merekomendasi untuk distop siaran dan dicabut izinnya karena ada peraturan terbaru tahun 2025 lalu. Demikian pula ada , IPP dan ISR, namun tidak bersiaran lagi , tetap perlu ditegur, termasuk juga informasi tata cara pengajuan Lembaga Penyiaran Publik untuk pemerintah daerah.

Komdigi RI mengapresiasi upaya KPID Bali memfasilitasi Lembaga Penyiaran di Bali dan memberikan informasi rencana pembuatan LPP lokal. Komdigi juga berharap tetap ada kolaborasi dengan KPID guna bersama mengawasi penggunaan frekuensi publik di Bali dengan turut memberikan laporan hasil Monev agar Komdigi mengetahui update kondisi di lapangan sehingga tercipta iklim penyiaran Bali yang sehat. (*)
