Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengundang Direktur Radio Megantara Tabanan, Bapak Bisma Putra, guna mengklarifikasi adanya iklan produk jamu yang tidak memenuhi ketentuan BPOM, Selasa, 2 Juni 2026.
Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Bali Widiana Kepakisan didampingi para Komisioner, menjelaskan perihal adanya surat rekomendasi dari BPOM Denpasar, soal iklan radio yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) namun tetap ditayangkan di radio. Untuk itu, BPOM Denpasar merekomendasikan KPID Bali untuk menegur radio Megantara FM sesuai Tupoksi KPID.

Pihak Radio Megantara berterimakasih atas klarifikasi ini dan siap mengikuti ketentuan yang ada. (*)
