KPID Bali Klarifikasi Temuan Tayangan FTV SSJ SCTV Terkait Adegan Merokok

KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Bali menggelar klarifikasi dengan mengundang manajemen TV SSJ (Sistem Stasiun Jaringan) SCTV, Rabu, 3 Juni 2026, terkait dengan temuan monitoring tayangan FTV yang tidak sesuai dengan aturan. Dalam sebuah FTV, yang digarap mitra kerja SCTV, ada adegan pemeran sedang merokok. Sesuai peraturan KPI soal P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tayangan TV dilarang mempertontonkan adegan sedang merokok.
Pihak SCTV mengakui tayangan itu, dalam siaran lokal dan sempat beberapa kali tayang. Namun temuan KPID Bali ini menjadikan pihak SCTV untuk men-take down sehingga tidak akan tayang lagi di siaran berikutnya, seraya berjanji untuk lebih berhati hati dan meningkatkan Total Quality Control siaran.
Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Bali Widiana Kepakisan didampingi Ketua Agus Astapa dan para Komisioner lain, mengatakan klarifikasi wajib dilakukan sesuai tata cara pengawasan siaran. Pihak KPID Bali menerima klarifikasi SCTV yang prinsipnya akibat keteledoran dan tidak ada unsur kesengajaan. Ke depannya, agar seluruh TV SSJ lebih berhati-hati menyiarkan konten lokal dan berharap selalu ada evaluasi baik materi maupun kebaruannya. (*)