TIDAK TAYANGKAN “PUJA TRI SANDYA”, KPID BALI PANGGIL RRI DENPASAR

Jumat (01/02/2019) bertempat di Ruang Rapat KPID Bali, RRI Denpasar memberikan klarifikasi kepada KPID Bali terkait jam tayang Tri Sandya. Klarifikasi ini dilakukan karena KPID Bali menemukan indikasi bahwa RRI Denpasar (Pro 3 FM) tidak menayangkan Tri Sandya. Hal itu tidak sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan wewenang dari KPI dan PHDI.

Menindaklanjuti hal tersebut, RRI Denpasar akan mengirimkan surat permohonan ijin kepada RRI Pusat untuk menyiarkan Puja Tri Sandya dengan melampirkan surat teguran dari KPID Bali, PHDI Bali dan lembaga-lembaga yang berkaitan.

Untuk mencegah hal serupa terjadi kembali, KPID Bali yang pada saat pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua, I Gusti Ngurah Murthana, ST akan mengirimkan surat teguran kepada RRI Pusat tentang siaran Puja Tri Sandya di RRI Denpasar (Pro 3 FM).

“Semoga ini menjadi pelajaran tidak hanya bagi RRI Denpasar, tapi Lembaga Penyiaran lain. Bahwa sangat penting mentaati regulasi dan kesepakatan yang sudah ada. Juga kami harapkan RRI Denpasar memberikan laporan isi siaran jika ada perubahan program siaran bisa melalui email atau bersurat secara langsung” tegas I Gusti Ngurah Murthana, ST.

Gambar 1 : Sesi Foto Bersama dengat pihak RRI Denpasar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *