KPID Bali menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke Radio APS (Ananta Praja Suara) Jembrana 99,9 FM, Jumat (7/8/2026).
Ketua KPID Bali Agus Astapa didampingi Komisioner Erlangga Bayu Rahmanda Putra dan Yogi Jenana melakukan pemantauan untuk memastikan Radio APS tetap menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai lembaga penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta ketentuan KPI mengenai P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
Kegiatan Monev ini juga menjadi bagian dari upaya KPID Bali dalam memastikan lembaga penyiaran di daerah tetap menjalankan penyiaran yang berkualitas, bertanggung jawab, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan nilai-nilai lokal.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala, KPID Bali terus mendorong lembaga penyiaran radio di Bali untuk meningkatkan kualitas siaran sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi penyiaran yang berlaku.
