KPID Bali Gelar Rakor Perdana dengan Lembaga Penyiaran Berlangganan

KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Bali menggelar rapat koordinasi bersama Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) di Kantor KPID Bali, Kamis (13/8/2026). Rapat yang dipimpin Ketua KPID Bali Agus Astapa tersebut dihadiri empat LPB, yakni Transvision, DSB TV, Arjuna TV, dan CableNet Asia.

Berdasarkan data pada sistem SMILE KPI, terdapat delapan LPB di Bali yang menjadi bagian dari ranah pengawasan KPI/KPID sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Untuk itu, KPID Bali akan melanjutkan koordinasi dengan LPB lainnya guna memperkuat komunikasi dan pengawasan penyiaran di Bali.

Rapat ini menjadi koordinasi perdana KPID Bali dengan LPB. Selama ini, kegiatan koordinasi dan pengawasan KPI/KPID lebih banyak menyasar lembaga penyiaran televisi dan radio di luar LPB. Padahal, berdasarkan UU Penyiaran, terdapat empat jenis lembaga penyiaran, yakni Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).

Melalui koordinasi tersebut, KPID Bali mengajak LPB untuk bersama-sama menciptakan penyiaran yang sehat sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan perekat sosial.

Perwakilan Transvision menyambut baik pelaksanaan rapat koordinasi tersebut. Pihaknya mengaku senang dan bangga karena untuk pertama kalinya LPB dilibatkan secara langsung dalam kegiatan KPI/KPID.

Dengan adanya koordinasi ini, LPB merasa memiliki ruang bersama untuk membangun komunikasi dan sinergi dengan KPID Bali, khususnya dalam pengawasan isi siaran. Selain itu, koordinasi juga penting dalam menyampaikan informasi terkait ketentuan khusus di Bali, termasuk penghentian siaran selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi bagi umat Hindu.

KPID Bali berharap koordinasi dengan LPB dapat terus berlanjut sehingga seluruh lembaga penyiaran di Bali dapat bersama-sama menjaga kualitas, kepatuhan, dan keberagaman siaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(*)