TVRI Bali mewawancarai Ketua KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Bali Agus Astapa terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Senin, 7 September 2026. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tersebut telah melalui proses harmonisasi antara Komisi I DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan selanjutnya dijadwalkan untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam wawancara tersebut, Agus Astapa menyampaikan pentingnya RUU Penyiaran yang baru mampu mengakomodasi perkembangan teknologi dan perubahan ekosistem media, termasuk kehadiran kecerdasan artifisial (AI), platform digital, dan layanan Over-the-Top (OTT). Perkembangan teknologi tersebut telah mengubah pola masyarakat dalam memproduksi, mengakses, dan menikmati konten audio visual.
Selain perkembangan teknologi, revisi UU Penyiaran juga diharapkan semakin memperkuat kelembagaan KPI dalam menjalankan fungsi pengawasan penyiaran. Di sisi lain, lembaga penyiaran tetap memiliki peran penting sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol, serta perekat sosial.
Bagi KPID Bali, salah satu hal penting yang perlu mendapat perhatian dalam RUU Penyiaran adalah penguatan dan optimalisasi siaran lokal. Keberadaan siaran lokal diharapkan semakin memberikan ruang bagi kearifan lokal, adat, seni, dan budaya Bali untuk hadir dalam program-program televisi dan radio.

Dengan penguatan siaran lokal tersebut, lembaga penyiaran diharapkan tidak hanya menjadi sarana informasi dan hiburan, tetapi juga turut berperan dalam menjaga, memperkenalkan, dan melestarikan kekayaan budaya lokal kepada masyarakat.
