Jakarta — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan iklan produk yang tayang di media penyiaran tidak boleh mengandung upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi publik. Kualitas, kinerja, harga asli dan ketersediaan dari produk atau jasa iklan yang diiklankan harus disampaikan dengan sebenar-benarnya. Selengkapnya …
Category: Berita KPID Bali
Jangan Beri Ruang Konten Mengandung Paham Radikal dan Intoleransi
Jakarta — Paham radikal dan intoleransi tidak boleh diberi ruang dan berkembang di media penyiaran. Keutuhan dan keamanan negara menjadi prioritas utama. Hal itu diungkapkan Relawan Independen (Raden) saat berkunjung ke KPI Pusat. Juru bicara Raden, Prastopo mengatakan, Komisi Penyiaran Indonesia Selengkapnya …