KPID Bali berkunjung dan diskusi dengan Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia, di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025. Ketua LSF Indonesia Naswardi didampingi Wakil Ketua Noorca M. Masardi serta anggota, menjelaskan tata cara sensor tayangan audio visual baik yang untuk bioskop dan TV. Untuk di TV, hanya berita dan siaran langsung saja tidak mengalami sensor, lainnya wajib mendapatkam STLS (Surat Tanda Lulus Sensor). Tiap tahunnya, lebih dari 31 ribu judul tayangan visual di TV menjadi obyek sensor LSF, termasuk tayangan musik. LSF dengan pola barunya menerapkan sistem online dan biaya yang dikenakan pun murah, hanya Rp 1.000 per menit. “Maksimal 3 hari selesai dan mendapatkan STLS jika ada masalah, namun jika produksi audio visual tidak ada masalah, sehari selesai,” ujarnya.




Ketua KPID Bali Agus Astapa didampingi wakil ketua Endi Kusmadheni dan Komisioner Putra Mahardika Gus Wah mengatakan informasi ini sangat penting terutama para PH atau videografer yang akan membuat tayangan di TV, termasuk video klip lagu Bali. Dengan proses yang mudah dan biaya murah, KPID Bali mengajak para PH dan videografer di Bali, memintakan STLS terlebih dahulu karyanya sebelum ditayangkan di TV, guna mengurangi komplain masyarakat dan melanggar UU. (*)
