KPID Bali Gelar Literasi untuk Seniman Pop Bali

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali menggelar literasi media digital untuk seniman lagu pop Bali, di Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Bajra Sandhi, Renon, Rabu, 7 Mei 2025. Literasi bertujuan memberikan pemahaman tentang Undang Undang 32/2002 tentang Penyiaran dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) agar karya-karya para seniman lagu pop Bali itu, secara aturan dan norma kesopanan bisa ditayangkan di TV dan Radio. Saat ini, sangat banyak karya lagu pop Bali dihasilkan seniman Bali, seiring dengan perkembangan teknologi. Atas hal ini, KPID Bali sangat mengapresiasi, namun semua mesti tetap berdasarkan aturan.
Penerima lifetime achievement KPID Bali Ibu Ni Putu Putri Suastini yang hadir sebagai narasumber, berharap para seniman turut menjaga marwah seni termasuk lagu pop Bali, agar tidak terkesan campah, karena bisa diampahkan, akibat lirik yang kurang sesuai aturan dan norma di masyarakat. Padahal, lagu tersebut sangat disukai musiknya, sehingga bila lirik tidak baik akan berdampak kurang baik pula penerimaan masyarakat. Demikian pula untuk tayangan visual di TV berupa klip, agar tetap mengikuti aturan-aturan yang ada.
Acara diawali pemaparan UU 32 tentang Penyiaran dan P3SPS tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh disiarkan di televisi dan radio.
Selanjutnya, Ketua KPID Bali Agus Astapa memaparkan beberapa contoh complain masyarakat terhadap tayangan di radio maupun TV yang diterima KPID Bali. Para seniman mengaku senang acara literasi kali ini, karena mendapatkan ilmu pengetahuan tentang rambu-rambu dalam berkarya, sehingga bisa tayang di TV dan radio.(*)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *