KPID Bali menerima kunjungan sekaligus pemberitahuan dari owner Radio Thomson Grup, Onny Abi Wahono dan Thomas Manggala (diwakili sang adik), Jumat, 29 Agustus 2025. Pihak Thomson menindaklanjuti pemberitahuan sebelumnya, soal penghentian sementara siaran radio jaringannya sejak Juni 2025 yakni Thomson Bali 97.3 FM, Thomson News Bali 93.3 FM dan Radio Megantara 90.5 FM Tabanan. Hal ini disebabkan adanya pembenahan SDM dan infrastruktur, namun diharapkan bisa secepatnya kembali mengudara. Pihak Thomson sendiri mengharapkan keterlibatan SDM lokal Bali yang memiliki minat dan keterampilan di bidang radio, guna bisa bergabung. Hal ini sejalan dengan keinginan manajemen Thomson untuk lebih maksimal mengangkat kearifan dan potensi lokal Bali.
Ketua KPID Bali Agus Astapa mengapresiasi Thomson Grup yang konsisten dan disiplin dalam mengikuti ketentuan sesuai UU 32/2002 tentang Penyiaran. KPID Bali berharap, Thomson terus menjalankan komitmennya sebagai Lembaga Penyiaran yang berfungsi menjadi media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial serta terpenting adalah bersinergi dengan Pemerintah Propinsi Bali dalam menyukseskan program untuk kemajuan masyarakat.