Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengundang LPP RRI Singaraja dan LPP RRI Denpasar ke kantor KPID Bali.

KPID Undang RRI Singaraja dan RRI Denpasar
Senin, 3 November 2025, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengundang LPP RRI Singaraja dan LPP RRI Denpasar ke kantor KPID Bali di Denpasar, serangkaian Anugerah Penyiaran Bali (APB) 2025, yang puncaknya dilaksanakan Minggu, 9 November 2025. Kedua radio publik ini masuk kategori LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal), sebagai calon penerima penghargaan LPPL terbaik dalam APB 2025.
KPID Bali selama setahun melakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) terhadap radio dan TV di Bali, termasuk RRI. Dalam Monev ini, ada 3 bidang yang dievaluasi yakni bidang kelembagaan, pola siaran dan bidang PKSP (Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran).
Ketua KPID Bali Agus Astapa mengapresiasi LPPL di Bali yang terus berkomitmen melaksanakan tupoksi sesuai UU 32/2002 tentang Penyiaran yakni berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial.
Kepala LPP RRI Singaraja Bapak Nauval Suhupala dan Kepala LPP RRI Denpasar Bapak Taufan Pamungkas Marhaendra Jaya menyatakan selalu siap bersinergi dengan KPID Bali dalam mengemban kewajiban sebagai Lembaga Penyiaran sesuai aturan dan ketentuan. Terpenting adalah bagaimana RRI mampu memberikan program yang edukatif, inspiratif dan menjadi media pemberi informasi yang benar guna melawan hoax di media sosial.