Koordinasi Siaran Pemilu di RRI Denpasar

Koordinasi Siaran Pemilu di RRI Denpasar
Denpasar, 7 Juli 2023, KPUD, Bawaslu dan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Bali diundang RRI Denpasar dalam rapat koordinasi soal penyiaran saat Pemilu 2024 mendatang. Paparan diawali Ketua KPUD Bali tentang tahapan pemilu dan Bawaslu Bali.
Sementara KPID Bali melalui Ketua Agus Astapa, mengatakan sampai saat ini belum ada juklak atau juknis pengaturan penyiaran baik di TV maupun radio untuk tahapan Pemilu 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres tahun 2014 dan 2019, akan dibentuk gugus tugas antara KPU, Bawaslu, KPI dan KI, melalui MoU. Gugus Tugas tersebut guna mengawasi penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye Pemilu. Untuk tahun ini, dalam peringatan Hari Pers Nasional di Pekan Baru Februari lalu, telah ditandatangani kesepakatan antara KPU, Bawaslu, KPU dan Dewan Pers untuk melakukan pengawasan penyiaran dan pemberitaan baik di media cetak maupun elektronik. Namun turunannya akan diselesaikan secepatnya dan diharapkan bisa dijadikan pedoman sebelum tahapan kampanye 2024 dimulai.
Dijelaskan Agus Astapa, saat ini belum ada yang resmi ditetapkan sebagai kontestan Pemilu 2024, sehingga penyiaran dan pemberitaan dilakukan dengan berpedoman pada UU 32/2002 tentang Penyiaran dan Peraturan KPI tentang P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). “Jadi pedomani saja P3SPS tersebut dan UU 32/2002 sehingga lembaga penyiaran akan tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial serta pemersatu bangsa,” ujarnya seraya menyerahkan buku P3SPS Kepada Kepala Stasiun RRI Denpasar, Teguh Yuli Astuti.
RRI Denpasar berharap dengan arahan dari 3 lembaga ini, diharapkan para pelaku penyiaran tidak bertindak salah dalam melakukan tugasnya.
Atas kegiatan ini, RRI Denpasar berterimakasih dan akan terus menjalin kerjasama guna menyukseskan Pemilu 2024. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *