KPID Bali Keluarkan Edaran, Lembaga Penyiaran harus berperan aktif untuk informasi aktifitas Gunung Agung

kegiatan monitoring kepada 3 Lembaga Penyiaran di seluruh BaliKomisi Penyiaran Indonesia Daerah merupakan Lembaga Negara Independen yang wewenangnya di atur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Salah Satu wewenang KPID adalah mengawasi pelaksanaan peraturan dan P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran ) dan SPS (Standar Program Siaran). Untuk melaksanakan pengawasan dan penegasan peraturan   KPI menyangkut isi siaran maka dilakukanlah kegiatan monitoring ke lembaga-lembaga Penyiaran. Selama tahun 2017 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali telah melakukan kegiatan monitoring  kepada 3 Lembaga Penyiaran di seluruh Bali.

Melalui kegiatan monitoring ini para Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali melakukan pemeriksaan terhadap dokumen program siaran dan penerapannya di lapangan, di samping itu juga dilakukan sosialisasi terhadap lembaga penyiaran untuk senantiasa patuh terhadap P3, SPS dan Perundang-undangan yang berlaku. Berkaitan dengan bencana Gunung Agung, melalui monitoring juga diingatkan lembaga penyiaran untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang positif di masyarakat. Pada Tahun 2018 merupakan tahun politik dimana Provinsi Bali melakukan Pemilukada Gubernur dan 2 kabupaten melakukan Pemilukada Bupati, KPID Bali mengajak lembaga penyiaran untuk mematuhi peraturan, senantiasa netral dan membangun suasana yang kondusif. Melalui Monitoring di harapkan terbangun Penyiaran yang Sehat dan Bermartabat demi kepentingan masyarakat banyak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *