KPID Bali Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pola Siaran di Radio Guntur Singaraja

KPID Bali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pola Siaran di Radio Guntur pada Sabtu, 9 Mei 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyiaran radio agar tetap menjalankan siaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan KPI.

Dalam pelaksanaan monev, KPID Bali melakukan peninjauan terhadap pola program siaran, kualitas konten, tata kelola penyiaran, hingga komitmen lembaga penyiaran dalam menghadirkan informasi yang edukatif, informatif, sehat, dan tetap menjunjung nilai budaya lokal. Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi dan evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas penyiaran radio di Bali agar semakin profesional, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat luas.