KPID Bali mengundang pengelola Radio CBDS Bali yang dilaporkan masyarakat sudah tidak mengudara sejak 9 bulan terakhir

 
Halo sahabat penyiaran,
 
KPID Undang Pengelola Radio CDBS
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, Rabu, 15 Juni 2022 mengundang pengelola Radio CBDS Bali yang dilaporkan masyarakat sudah tidak mengudara sejak 9 bulan terakhir. Radio yang menggunakan frekuensi publik di 94,5 FM, beberapa kali sempat pindah kantor hingga terakhir berkantor di jalan Gatot Subroto Denpasar. Namun sejak izin stasiun radio atau ISR mati 19 Maret 2019 , pengelola mengalami masalah karena terbentur tentang kepemilikan. Dulunya radio yang sempat ngetop di masa tahun 90 an di kota Denpasar ini, dimiliki Tutut Soeharto dan almarhum artis Sys N.S.
Ketua KPID Bali Agus Astapa yang didampingi komisioner KPID Bali lainnya mengatakan, lembaganya sebagai pengawas konten siaran lembaga penyiaran, wajib untuk melakukan pembinaan sesuai UU 32/2002 tentang Penyiaran. Pasalnya, lembaga penyiaran mendapatkan izin dan legalitas untuk penggunaan frekuensi publik, tentunya tanggung jawab tersebut mesti dilaksanakan sesuai ketentuan. Untuk itulah, upaya pembinaan terus dilakukan melalui monitoring dan evaluasi, dan pemanggilan kepada Radio CDBS ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat.
Saat ini, di Propinsi Bali terdapat 66 radio yang menjadi mitra pengawasan KPID Bali. Upaya pengawasan rutin dilakukan melalui Monev sehingga tupoksi lembaga penyiaran bisa tetap dilaksanakan yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, guna menuju penyiaran Bali yang sehat.
 
Siaran sehat, masyarakat cerdas dan bermartabat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *