KPID Bali Monev Pola Siaran Radio Sakti dan Radio Click Bangli

KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Bali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pola siaran ke Radio Sakti 88.2 FM Bangli dan Radio Click 94.9 FM Bangli, Kamis, 10 September 2026.

Ketua KPID Bali Agus Astapa, didampingi Wakil Ketua Endi Kusmadheni dan Komisioner Putra Mahardika, melakukan Monev guna memastikan kedua lembaga penyiaran tersebut tetap menjalankan pola dan program siaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta peraturan KPI mengenai P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

Melalui kegiatan ini, KPID Bali juga mendorong lembaga penyiaran radio untuk terus meningkatkan kualitas program dan menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol, serta perekat sosial bagi masyarakat.

Di tengah perkembangan teknologi informasi dan semakin derasnya persaingan dengan media sosial serta platform digital, radio diharapkan terus berinovasi tanpa meninggalkan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai lembaga penyiaran. Dengan demikian, radio tetap relevan sekaligus mampu menghadirkan siaran yang sehat, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)