KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Bali melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke Radio SWIB Karangasem, Jumat, 4 September 2026. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan pola dan isi siaran radio tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta peraturan KPI.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPID Bali Agus Astapa, didampingi Wakil Ketua Endi Kusmadheni dan Komisioner Putra Mahardika.
Melalui Monev ini, KPID Bali melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pola siaran sekaligus memberikan penguatan kepada lembaga penyiaran agar senantiasa memperhatikan ketentuan dalam menyajikan program kepada masyarakat.

KPID Bali berharap Radio SWIB Karangasem terus menghadirkan siaran yang sehat, informatif, edukatif, dan menghibur, serta memberikan ruang bagi informasi dan kearifan lokal yang bermanfaat bagi masyarakat Karangasem.
