Senin, (10/01/2022), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali menerima surat dari PT. Radio Plus dengan Nomor: 02/RP/I/2022, Perihal: Pemberitahuan. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa aktivitas siaran dari Radio Plus mengalami gangguan diakibatkan antena roboh. Menurut Nyoman Agus Satuhedi selaku Direktur Selengkapnya …









