Rabu, 8 Feb 2023, KPID Bali melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai UU 32/2002 tentang Penyiaran yakni melakukan pengawasan dan pembinaan kepada lembaga penyiaran. Hasil evaluasi dan monitoring selanjutnya diplenokan untuk mengambil keputusan. Selengkapnya …









