Komisioner KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Bali Widiana Kepakisan dan Nyoman Adi Sukerno melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke Radio Singaraja FM dan Radio Semeton Takdir yang berlokasi di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, Rabu, 20 Mei 2026.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPID Bali dalam memastikan pola siaran radio tetap berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang menjadi acuan utama bagi seluruh lembaga penyiaran di Indonesia.
Dalam kunjungan tersebut, KPID Bali melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek siaran, mulai dari isi program, pola penyiaran, administrasi kelembagaan, hingga kepatuhan terhadap regulasi penyiaran. Selain itu, KPID Bali juga berdialog dengan pengelola radio terkait tantangan yang dihadapi lembaga penyiaran lokal di tengah perkembangan media digital yang semakin pesat.

KPID Bali menegaskan bahwa radio lokal memiliki peran penting sebagai media informasi, hiburan, edukasi, dan pelestarian budaya daerah. Karena itu, kualitas isi siaran harus tetap dijaga agar memberikan manfaat positif bagi masyarakat serta tidak melanggar norma, etika, maupun aturan penyiaran yang berlaku.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, KPID Bali berharap lembaga penyiaran radio di Bali dapat terus meningkatkan kualitas program siaran, menjaga profesionalisme penyiaran, serta tetap menjadi media yang sehat, informatif, dan konstruktif bagi masyarakat. (*)
