EVALUASI PILKADA 2018, KPID BALI KECEWA, LEMBAGA PENYIARAN NYARIS DIBUNGKAM, BANYAK PEMILIH HANYA PAKAI FEELING KARENA MINIM SOSIALISASI

Dalam rapat khusus terkait evaluasi Pilkada serentak 2018 yang dihadiri pimpinan KPID Bali dan Bagian Pengawasan Isi Siaran, ada beberapa hal yang menjadi point yang menjadi bahasan dalam evaluasi tersebut, antara lain adalah :

  1. KPID Bali sebagai wadah partisipasi publik menaruh harapan besar dalam perhelatan pemilihan pemimpin Bali kedepan harus melibatkan partisipasi publik dalam pesta demokrasi, terutama pendidikan politik dan pencerdasan pemilih. Pendidikan politik dan pencerdasan dapat dilakukan oleh lembaga penyiaran seperti televisi dan radio. Namun KPID Bali menyadari bahwa Pemilukada adalah ranah dari KPU dan Bawaslu, oleh sebab itu KPID mendorong agar dibuat MOU antara KPUD Bali, Bawaslu Bali, dan KPID Bali. Selanjutnya lahir MOU yang ditandatangani bersama KPUD Bali dan Bawaslu Bali.

  2. Dalam perjalanannya KPID memandang bahwa MOU tentang kampanye di lembaga penyiaran di Kungkung oleh kepentingan Bawaslu agar Pilkada berjalan soft,mengurangkan kreativitas dan partisipasi publik, demikian pula dengan KPUD Bali, dengan alasan keterbatasanan anggaran , sosialisasi hanya dianggarkan untuk iklan kampanye. Padahal dalam MOU pasal 6 sampai Pasal 17 sangat jelas mengatur bagaimana lembaga penyiaran dapat menjadi media untuk mencerdaskan pemilih dan meningkatkan partisispasi publik terkait Pilkada.

KPID kecewa karena lembaga penyiaran sebagai wadah publik tidak dapat melaksanakan perannya dengan baik, hanya dilibatkan dalam iklan kampanye dengan durasi yang minim, tidak mampu melaksanakan fungsi pendidikan dan informasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *