Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali melakukan monitoring dan evaluasi ke dua radio di Kabupaten Tabanan

 
Halo sahabat penyiaran,
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, Rabu (18/5/2022) melakukan monitoring dan evaluasi ke dua radio di Kabupaten Tabanan. Kali ini adalah radio Global dan Radio Megantara. Dalam kesempatan tersebut, KPID Bali terus mengingatkan pengelola radio sebagai lembaga penyiaran melaksanakan tupoksinya sesuai Undang undang nomor 32 tahun 2002 soal penyiaran, menjadi media yang mampu memberikan tuntunan, pendidikan dan sekaligus hiburan. Dalam kondisi kekinian, peran tersebut dilakukan dengan membantu negara melawan informasi bohong atau hoax sehingga upaya negara melalui kebijakan pemerintah bisa dilaksanakan. Khusus di Bali, media penyiaran diajak selalu bersinergi menuju penyiaran yang sehat, guna bersama menyukseskan program pembangunan pemprop Bali menuju Bali era Baru dengan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Para pelaku penyiaran radio menyatakan siap bersinergi guna menciptakan penyiaran sehat di Bali. Dengan siaran yang sehat dan berpedoman pada P3 SPS serta UU penyiaran, lembaga penyiaran bertugas bersama menciptakan masyarakat yang cerdas dalam mengelola informasi.
Siaran sehat, masyarakat cerdas dan bermartabat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *