KPID Bali melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) ke Radio Komunitas Swara Teknikal SMKN 3 Singaraja serta Radio Guntur FM Singaraja pada Jumat, 5 Juni 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Bali, Widiana Kepakisan.
Monev tersebut dilakukan untuk memastikan kedua lembaga penyiaran radio tetap menjalankan pola siaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan oleh KPI.
Dalam pelaksanaannya, KPID Bali juga memberikan arahan serta evaluasi terkait penguatan kualitas isi siaran, kedisiplinan dalam kepatuhan regulasi, serta peran masing-masing radio dalam menyajikan informasi yang edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

KPID Bali menegaskan bahwa kegiatan monev ini merupakan bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan agar seluruh lembaga penyiaran tetap berada pada koridor regulasi dan berkontribusi positif terhadap publik. (*)
