KPID Bali Pastikan Radio Heartline 92.2 FM Off Siaran Sementara

Denpasar – KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Bali mengunjungi studio Radio Heartline 92.2 FM di Desa Tulikup, Gianyar, Kamis, 30 Juli 2026, guna memastikan radio tersebut menghentikan sementara kegiatan siaran sampai proses pengurusan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) dari Kementerian Komdigi RI selesai.

Sebelumnya, masyarakat melaporkan isi siaran Radio Heartline kepada KPID Bali karena terdapat siaran yang diduga tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua KPID Bali Agus Astapa, didampingi Wakil Ketua Endi Kusmadheni, serta Komisioner Yogi Jenana dan Erlangga Bayu Rahmanda Putra, memastikan Radio Heartline tidak lagi melakukan siaran, baik secara terestrial maupun streaming di wilayah Bali.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan rekomendasi dan hasil klarifikasi yang sebelumnya telah disepakati dapat dilaksanakan oleh pihak pengelola. KPID Bali juga memastikan status siaran Radio Heartline tetap off hingga persoalan administrasi dan perizinan penyiaran diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Mikha, selaku Manajer Heartline Bali, menyatakan pihaknya patuh terhadap rekomendasi serta isi Berita Acara yang telah dibuat dan disepakati oleh para pihak dalam proses klarifikasi di KPID Bali beberapa waktu sebelumnya.

KPID Bali berharap pengelola lembaga penyiaran dapat senantiasa mematuhi ketentuan perizinan maupun regulasi penyiaran sehingga aktivitas penyiaran di Bali dapat berjalan secara legal, tertib, dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)