KPID BALI SERAHKAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN (IPP) KEPADA LEMBAGA PENYIARAN

Jumat (15/03/2019) bertempat di Ruang Rapat KPID Bali, Komisioner KPID Bali yang terdiri dari I Gusti Ngurah Murthana, ST selaku Wakil Ketua, I Wayan Sudiarsa, ST., M.Kom selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran dan Ni Putu Mirayanthi Utami, SH selaku anggota Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran. Kali ini KPID Bali menyerahkan IPP kepada Sembilan Lembaga Penyiaran (LP).

Gambar 1. Wakil Ketua KPID Bali serahkan IPP kepada Lembaga Penyiaran

Adapun LP yang menerima IPP diantaranya, PT. Arjuna Dewata Telemedia (Arjuna TV), PT. Radio Bali Eling Ajeg Lan Trepti (Beat Radio), PT. Bali Suara Mitra Dewata (Dioz FM Bali), PT. Radio Rizki Bari (Mentari FM), PT. Radio Gema Bali Mandiri (Radio Megantara Bali), PT. Radio Suara Sadara (Buleleng FM), PT. Radio Suara Shankara (Gayatri FM), PT. Radio Swara Bukit Bali Indah (BBI), dan PT. Radio Bali Gema Pusaka Yudha (Gia FM Bali).

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPID Bali, I Gusti Ngurah Murthana, ST. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa “kami mengharapkan kepada LP setelah menerima IPP dapat meningkatkan kualitas siaran dan tetap menjaga tujuan dari LP yaitu untuk mencerdaskan bangsa melalui siaran yang mencerdaskan. Mengingat banyak LP yang hanya menggunakan untuk kepentingan mereka sendiri” tegasnya.

Gambar 2. Sesi Foto Bersama Komisioner KPID Bali bersama Lembaga Penyiaran setelah penyerahan IPP

Setelah penyampaian beberapa pesan dari KPID Bali, acara dilanjutkan dengan penyerahan IPP oleh Komisioner KPID Bali kepada Sembilan Lembaga Penyiaran yang hadir pada acara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *