KPID BALI KEMBALI KELUARKAN SANKSI KEPADA LEMBAGA PENYIARAN

Kamis (14/03/2019) KPID Bali kembali melaksanakan Rapat Pleno terkait pembahasan beberapa hal. Salah satunya adalah pembahasan temuan indikasi pelanggaran. Indikasi pelanggaran ini ditemukan oleh Tim Monitoring KPID Bali. Temuan indikasi pelanggaran ini ditemui dalam periode waktu Februari hingga pertengahan Maret 2019.

Gambar 1. Suasana Rapat Pleno Komisioner KPID Bali

Mata acara yang ditetapkan sebagai indikasi pelanggaran dikarenakan dianggap telah melangar P3SPS dalam penyiaran. Menurut Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Bali, I Wayan Sudiarsa, ST., M.Kom bahwa setelah dikeluarkannya sanksi pertama, masih ada beberapa Lembaga Penyiaran (LP) yang mengulangi kesalahan yang serupa. Maka dari itu, perlu dibahas Bersama terkait tindak lanjut yang akan diberikan kepada LP yang melakukan pelanggaran.

Dalam periode waktu Februari hingga pertengahan Maret 2019, Tim Monitoring KPID Bali menemukan 25 Indikasi pelanggaran, dimana dalam rapat ini ditetapkan 7 menjadi sanksi dan 18 lainnya tidak diteruskan karena tidak ditemukan adanya regulasi yang dilanggar.

Dari 7 sanksi tersebut terdiri dari 5 stasiun TV dengan program siaran yang berbeda-beda dengan pelanggaran yang beragam pula. Ada yang tidak menayangkan Puja Tri Sandya hingga masih adanya program yang menampilkan testimoni obat-obatan.

“Sudah menjadi tugas kami KPID Bali dalam memberikan teguran kepada Lembaga Penyiaran yang tidak mengikuti aturan main di P3SPS. Maka dari itu, 7 program siaran yang kami tetapkan diberikan sanksi akan segera kami surati agar dapat segera berbenah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama” tegas I Wayan Sudiarsa selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Bali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *