Kunjungi KPID NTB, KPID Bali Ajak Gunakan Metode Persuasif dalam Proses Perpanjangan Izin

 

(Komisioner KPID Bali diterima oleh Komisioner KPID NTB di kantornya)

Selasa, (15/06/21) rombongan KPID Bali yang terdiri dari I Made Sunarsa, I Nyoman Karta Widnyana, I Wayan Sudiarsa, Ni Wayan Yudiartini, dan Ni Putu Mirayanthi Utami diterima oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB di kantor KPID NTB yang beralamat di Jalan Udayana, No. 14, Monjok, Selaparang, Kota Mataram. Selain sebagai tindak lanjut kunjungan pada Desember tahun 2020, dalam kunjungan ini juga dilakukan koordinasi terkait penerapan SIMP3 dan KKPI Nomor 7 Tahun 2020.

Menurut Ni Putu Mirayanthi Utami selaku komisioner yang membidangi Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran (PS2P), pembaharuan mekanisme perpanjangan izin yang diterapkan hari ini belum diimbangi dengan petunjuk teknis (juknis) dan sosialisasi yang tepat.

“Dalam penerapannya, SIMP3 dan KKPI Nomor 7 Tahun 2020 dalam proses perpanjangan ijin penyelenggaraan penyiaran dalam bidang PS2P, kendala yang dihadapi hampir sama yakni tidak adanya juknis dan sosialisasi yang tepat terkait dengan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh KPI Pusat.” ujar Mirayanthi Utami dalam sesi kunjungan KPID Bali di kantor KPID NTB.

Hal senada juga disampaikan oleh I Made Sunarsa selaku Ketua KPID Bali. Menurutnya, hal tersebut membuatnya harus mencari cara untuk mensosialisasikan mekanisme terbaru kepada Lembaga Penyiaran dan metode yang digunakan adalah dengan metode persuasif dengan tetap mengajak Lembaga Penyiaran berdialog guna menemukan solusi bersama.

“Tentu digitalisasi perijinan tidak bisa dihindarkan, tetapi seperti yang dikatakan oleh rekan saya bahwa pembaharuan mekanisme harus dibarengi dengan juknis dan sosialisasi yang tepat. Oleh karenanya, metode persuasif dengan mengajak Lembaga Penyiaran berdialog guna menemukan solusi bersama masih kami lakukan hingga hari ini.” ujar KPID Bali di penghujung pertemuan tersebut.

KPID Bali dan KPID NTB juga mengajak untuk bersama-sama menggenjot KPI Pusat agar lebih proaktif menyebarkan informasi dan aturan terkait dengan proses perpanjangan ijin penyelenggaraan penyiaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *