LAKUKAN PERPANJANGAN IZIN PENYIARAN, KPID BALI DORONG BALI TV MENUJU DIGITALISASI

Selasa (21/01/2020) KPID Bali menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) bertempat di Ruang Rapat KPID Bali yang beralamat di Jalan Cok Agung Tresna, No. 65, Denpasar. Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran ini merupakan agenda rutin yang harus dilakukan Lembaga Penyiaran setahun sebelum Izin Penyelenggaraan Penyiaran berakhir. Kegiatan EDP ini bertujuan untuk kembali mengevaluasi apa yang telah dilakukan oleh Lembaga Penyiaran selama bersiaran. Kali ini, Lembaga Penyiaran yang melakukan Evaluasi Dengar Pendapat adalah satu-satunya Lembaga Penyiaran Televisi lokal yang ada di Bali yaitu, PT. Bali Ranadha Televisi.

Selain menjadi media untuk melakukan evaluasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan masukan yang konsruktif oleh pihak-pihak yang berkompeten di bidangnya. Beberapa pihak yang diundang oleh KPID Bali dalam kegiatan ini adalah Parisadha Hindu Dharma Indonesia Bali yang dihadiri oleh Ir. Putu Wirata Dwikora, Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang dihadiri oleh I Putu Hendra Sastrawan, S.Si., akademisi yang bergerak dibidang penyiaran Ir. I Ketut Witarka Yudiarta, MT., Balai Monitoring SFR Kelas I Denpasar yang dihadiri oleh Ida Bagus Mahendra dan perwakilan dari pemerintah I Wayan Sukadana dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali. Adapun Komisioner yang hadir diantaranya: I Made Sunarsa, SE (Ketua), I Gusti Ngurah Murthana, ST (Wakil Ketua), I Wayan Sudiarsa, ST., M.Kom (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran), Anak Agung Gede Rai Sahadewa, SH., MH (Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran), Ni Wayan Yudiartini, SE (Anggota Bidang Kelembagaan) dan Ni Putu Mirayanthi Utami, SH (Anggota Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran).

Presentasi yang disampaikan langsung oleh Drs. ABG Satria Naradha selaku Direktur Utama PT. Bali Ranadha Televisi

Dalam presentasinya yang langsung disampaikan oleh Drs. ABG Satria Naradha selaku Direktur Utama PT. Bali Ranadha Televisi, disampaikan bahwa selama 17 tahun berdiri Bali TV telah berkomitmen untuk membangun penyiaran Bali melalui pondasi adat dan budayanya yang selalu menjadi prioritas dalam tayangan Bali TV. “Sejak berdirinya Bali TV tahun 2002, kami sudah berkomitmen untuk melestarika tradisi dan budaya Bali melalui tayangan-tayangan kami. Selain itu melihat perkembangan teknologi hari ini, kami juga sudah mempersiapkan diri untuk bermigrasi ke teknologi digital, tinggal menunggu regulasi untuk mendukung hal ini” tutur Satria Naradha dalam presentasinya.

Hal ini mendapat respon positif dari seluruh panelis yang hadir salah satunya dari Majelis Desa Adat yang mengapresiasi berbagai daya dan upaya yang sudah dilakukan oleh Bali TV untuk melestarikann tradisi dan budaya Bali. Hal yang ditekankan oleh Hendra Sastrawan adalah agar Bali TV dapat membangun sinergi dengan Majelis Desa Adat karena saat ini Pemerintah Provinsi Bali sedang fokus dalam penguatan desa adat. “Kami mengapresiasi gebrakan Bali TV yang selalu mampu untuk terus mengikuti perkembangan zaman dan bias bertahan hingga hari ini. Kami harapkan Bali TV dapat bersinergi dan membantu Majelis Desa Adat dalam mempublikasikan fungsi dari desa adat agar masyarakat Bali tahu pentingnya keberadaan desa adat yang telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat” ujar Hendra yang juga Ketua Forum Generasi Muda Lintas Agama Provinsi Bali.

Respon diberikan oleh Ketua KPID Bali I Made Sunarsa, SE

Sebagai Lembaga Negara yang berpedoman pada Undang-Undang dalam menjalankan tugas, KPID Bali mengapresiasi komitmen Bali TV yang setelah beberapa kali mendapatkan sanksi dan memberikan klarifikasi terhadap indikasi pelanggaran yang dilakukan telah menjadi Lembaga Penyiaran ke arah yang lebih baik lagi. Selain itu, pihak KPID Bali menyambut baik usaha Bali TV yang telah siap dalam persiapan menuju teknologi digital. “Kami sangat mengapresiasi komitmen Bali TV sejauh ini karena telah bersedia menerima masukkan dari berbagai pihak untuk menjadi lebih baik lagi. Selain itu perihal menuju TV Digital, mari kita tunggu bersama-sama revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) nomor 2 di DPR RI” tutur Ketua KPID Bali.

Foto bersama Komisioner KPID Bali, pihak Bali TV dan juga seluruh panelis yang hadir dalam kegiatan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP)

Acara yang berlangsung selama 3 jam ini diakhiri dengan closing statement dari masing-masing pihak dan acara wajib yaitu foto bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *