Menuju Hari Penyiaran Nasional 1 April 2023

Menuju Hari Penyiaran Nasional 1 April 2023
Di penghujung Maret tahun 1927, tepatnya di Istana Mangkunegara Surakarta (Solo), Sri Mangkunegoro VII dan Permaisuri Gusti Kanjeng Ratu Timur mendengarkan siaran langsung radio yang berisi pidato Ratu Wilhemina dari Kota Eindhoven, Belanda. Siaran itu membuat orang yang berada di istana Mangkunegara terkesima.
Kemudian, sepuluh tahun berlalu, tepatnya pada 28 Desember 1936, Ratu Wilhelmina dan tamu undangan lainnya di Istana Noordiende Belanda, pertamakali mendengarkan siaran langsung radio dari Solo-Indonesia berupa siaran gamela Jawa untuk mengiringi tarian Budaya Serimpi.
Selang beberapa lama, dalam rapat yang diselenggarakan pada tanggal 1 April 1933 di gedung Societeit Mangkoenegaran (sekarang Monumen Pers Nasional) disepakati pendirian sebuah lembaga penyiaran radio profesional pertama di Kota Solo bernama Solosche Radio Vereeniging (SRV).
Ketika bangsa Jepang masuk ke Indonesia menguasai NIROM dan menggantinya menjadi Hosyo Kanry Kyoku (HKK), perlawanan budaya pun beralih menjadi perlawanan strategi politik dan militer. Hasilnya pada 11 September 1945 bangsa Indonesia berhasil mendirikan Radio Republik Indonesia (RRI).
Penggagas HARSIANAS
Deklarasi Harsianas pertama kali digagas oleh Hari Wiryawan dan didukung oleh masyarakat penyiaran di Kota Solo. Deklarasi ini mengajukan dua usulan, yaitu: menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional
menetapkan KGPAA Sri Mangkoenegoro VII sebagai Bapak Penyiaran Nasional
Deklarasi HARSIANAS
Kemudian, tepatnya pada 1 April 2010. Deklarasi Hari Penyiaran Nasional untuk kali pertama di lakukan di kota Solo. Pada saat itu, Presiden Joko Widodo yang masih menjabat sebagai Walikota Solo, ikut mendeklarasikan kelahiran Harsiarnas di Pendapa Gede Balaikota Solo. sekarang, setiap tahun di tanggal 1 April, diperingati HARSIARNAS (Hari Penyiaran Nasional).
Atas pertimbangan tersebut, pada 29 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.
“Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional,” bunyi diktum PERTAMA Keputusan Presiden itu.
Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 29 Maret 2019 itu.
Mungkin gambar 1 orang, pohon, luar ruangan dan teks yang menyatakan 'SELAMAT HARI PENYIARAN NASIONAL 1APRIL 2023 Kolaborasi Insan Penyiaran Sukseskan PEMILU 2024'
 
 
 
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *