Panggil Lembaga Penyiaran, KPID Bali Ingatkan Untuk Penuhi Regulasi Konten Lokal

(Suasana acara yang dilaksanakan secara hybrid)

Tepat pada tahun 2022, beberapa Lembaga Penyiaran (LP) khususnya televisi yang beroperasi di Bali telah memasuki masa berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Berangkat dari hal tersebut, KPID Bali berinisiatif untuk mengundang Lembaga Penyiaran yang bersangkutan untuk menyamakan persepsi dan komitmen dalam hal penyiaran khususnya terkait konten lokal. Sesuai dengan regulasi penyiaran bahwa LP televisi wajib menayangkan konten lokal minimal 10% dari total keseluruhan tayangan dalam satu hari.

Pemanggilan LP yang dibagi menjadi tiga hari ini mengundang tujuh LP diantaranya: PT. GTV Sepuluh (GTV), PT. TPI Sebelas (MNCTV), PT. Trans TV Denpasar Banjarmasin (Trans TV Denpasar), dan PT. Trans 7 Denpasar Banjarmasin (Trans 7 Denpasar) pada Kamis, 27 Mei 2021. PT. Surya Citra Media Kreasi (SCTV Denpasar) pada Jumat, 28 Mei 2021. PT. Indosiar Dewata Televisi (Indosiar Bali), dan PT. Cakrawala Andalas Televisi Bali dan Mataram (ANTV) pada Senin, 31 Mei 2021. Pemanggilan yang dilaksanakan dengan metode Hybrid ini dihadiri oleh Komisioner KPID Bali yakni, I Made Sunarsa, I Gusti Ngurah Murthana, A.A. Gede Rai Sahadewa, I Wayan Sudiarsa, I Nyoman Karta Widnyana, Ni Wayan Yudiartini, dan Ni Putu Mirayanthi Utami. Sedangkan dari pihak LP, tidak hanya dihadiri oleh perwakilan Biro di Bali tetapi juga dihadiri oleh Direktur yang ada di kantor pusat.

Menurut Ni Putu Mirayanthi selaku Komisioner yang membidangi Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran menyatakan bahwa pertemuan yang diinisiasi oleh KPID Bali memiliki maksud baik untuk mengingatkan kembali bahwa terdapat proses dimana KPID Bali harus mengunggah Berita Acara (BA) ke website SIMP3 Kominfo RI.

“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa proses perizinan hari ini sedikit berbeda dari yang sebelum-sebelumnya karena terdapat berbagai proses digital di dalamnya. Termasuk proses yang mengharuskan KPID Bali meng-upload Berita Acara ke web SIMP3 dari Kominfo RI. Oleh karena itu kami mengundang bapak/ibu sebagai pertimbangan kami dalam menentukan isi dari Berita Acara nanti.” Ujar Mirayanthi di dalam rapat.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPID Bali, I Made Sunarsa. Menurutnya, pertemuan ini menjadi ajang untuk menyamakan persepsi dalam mewujudkan penyiaran yang sehat dan berkualitas. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi ajang untuk mengingatkan kepada LP bahwa penayangan konten lokal sesuai dengan regulasi sangatlah penting, mengingat konten lokal menjadi salah satu tayangan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Bali.

“Sesuai dengan hasil monitoring kami, LP yang kami panggil untuk bertemu adalah LP yang menayangkan konten lokal belum sesuai dengan regulasi. Jadi itulah tujuan kami memanggil bapak/ibu untuk melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut. Harapannya, setelah ini bapak/ibu memberikan prioritas pada konten lokal serta ditayangkan pada jam-jam produktif. Tidak lagi ditayangkan pada jam-jam hantu.” Tegas Made Sunarsa di penghujung pertemuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *