Pastikan Nyepi Tahun 2021 Berjalan dengan Khidmat, KPID Bali, Pemprov Bali dan DPRD Bali Tandatangani Nota Kesepakatan

   

(Anggota Komisi I DPRD Prov. Bali, Ketua KPID Bali, dan Kepala Diskominfos Provinsi Bali berfoto bersama setelah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama)

Memasuki sasih kasanga umat Hindu khususnya di Bali siap menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943. Tahun ini serupa dengan tahun sebelumnya karena saat pelaksanaan Nyepi masih berada di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, umat Hindu tetap melaksanakan berbagai rangkaian upacara dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi. Pada saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi, umat Hindu melakukan kewajiban bernama Catur Bratha Penyepian yang memiliki arti empat pengendalian diri manusia yang terdiri dari: tidak menyalakan api atau lampu dan tidak boleh mengobarkan hawa nafsu (amati geni), tidak melakukan kerja/kegiatan fisik (amati karya), tidak bepergian kemana-mana (amati lelungan), dan tidak mengadakan hiburan/rekreasi dan bersenang-senang (amati lelanguan).

Sebagai lembaga negara yang memiliki wewenang dalam mengawasi penyiaran di Bali, KPID Bali merasa perlu untuk melakukan hal-hal strategis sebagai bentuk mendukung pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang khusyuk dan khidmat. Oleh karena itu, berangkat dari salah satu bagian Catur Bratha Penyepian yang menyebutkan bahwa tidak boleh mengadakan hiburan/rekreasi dan bersenang-senang (amati lelanguan), KPID Bali mengambil langkah bersama Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali untuk bersama-sama menyepakati Nota Kesepahaman Tentang Himbauan Tidak Bersiaran dan/atau Merelay Siaran Pada Hari Raya Nyepi Tanggal 14 Maret 2021.

Ketua KPID Bali, I Made Sunarsa mengatakan bahwa langkah ini selalu dilakukan setiap tahunnya dan akan terus berlanjut ke depannya. Hal ini tentu dilakukan sesuai kewenangan KPID Bali yang berada di ranah penyiaran dan juga bentuk nyata pihaknya dalam mendukung pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943.

“Tentu ini sudah menjadi rutinitas kami setiap tahunnya, memastikan agar nantinya pelaksanaan Hari Raya Nyepi bisa terlaksana dengan khusyuk dan khidmat khususnya kepada umat Hindu yang merayakan. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan agenda ini. Astungkara acara penandatanganan oleh tiga pihak sudah berjalan dengan baik hari ini.” ujar I Made Sunarsa dalam pemaparannya kepada undangan yang hadir secara virtual.

Ketut Rochineng yang mewakili DPRD Bali dalam paparannya menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja yang sudah dilakukan oleh KPID Bali beserta jajaran karena telah ikut mempersiapkan pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung apa yang telah dilakukan oleh KPID Bali beserta Pemerintah Provinsi Bali karena sudah memikirkan hal-hal detail seperti ini. Semoga apa yang kita lakukan hari ini dapat memberikan hasil yang baik pada saat Nyepi nanti.” ujar Ketut Rochineng yang pernah menjabat sebagai Kepala BKD Provinsi Bali.

Hal senada juga disampaikan oleh Gede Pramana selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, langkah ini telah selaras dengan Seruan Bersama Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Caka 1943 yang ditandatangani oleh stakeholder pada 10 Februari 2021.

“Kami selaku perwakilan dari Pemerintah tentu mendukung langkah ini, hal ini selaras dengan Seruan Bersama Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Caka 1943 pada angka tiga yang menyebutkan bahwa Lembaga Penyairan Radio dan Televisi tidak diperkenankan untuk bersiaran selama pelaksanaan Hari Raya Nyepi pada Minggu, 14 Maret 2021 mulai pukul : 06.00 WITA s.d Senin, 15 Maret 2021 pukul 06.00 WITA.” ujar Gede Pramana pada sesi paparan materi.

Acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara KPID Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali yang diwakili oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali dilaksanakan di Ruang Video Conference, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali (Jalan Panjaitan No. 8 Denpasar). Acara yang dihadiri langsung oleh Ketua KPID Bali I Made Sunarsa, SE., Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana, ST., MT dan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali yang diwakili oleh Anggota Komisi I Dr. Ketut Rochineng, SH., MH berlangsung hingga pukul : 11.30 WITA. Acara ini juga dihadiri oleh berbagai lembaga, instansi, dan lembaga penyiaran yang hadir secara virtual mengingat kondisi masih belum kondusif dikarenakan pandemi Covid-19.

NOTA KESEPAKATAN PENGHENTIAN SIARAN NYEPI TAHUN 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *