Selasa, 25 Maret 2025, Pengelola RPKB Bangli memenuhi undangan klarifikasi KPID Bali terkait dengan penayangan lagu pop Bali Chat Me (Gek Diah) sesuai laporan masyarakat yang masuk ke KPID Bali. Berdasarkan UU 32/2002 tentang Penyiaran dan Peraturan KPI soal P3SPS, lirik lagu dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak RPKB FM mengakui ada kelalaian dan siap untuk tidak mengulangi lagi, dan berjanji lebih teliti serta melakukan filterisasi materi sebelum ditayangkan kepada publik melalui radio.




