Denpasar – Puskor Hindunesia (Pusat Koordinasi Hindu Indonesia) mendatangi kantor KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Bali sekaligus melaporkan konten siaran yang dinilai mengarah pada misionaris agama tertentu, Kamis, 23 Juli 2026.
Ketua Umum Puskor Hindunesia, Ida Bagus Susena, bersama sejumlah pengurus menyerahkan kliping informasi terkait konten di media digital Radio Heartline 92.2 FM yang berlokasi di Desa Tulikup, Gianyar. Konten tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Untuk itu, Puskor Hindunesia meminta KPID Bali memberikan sanksi sekaligus mempersoalkan perizinan Lembaga Penyiaran Heartline.
Ketua KPID Bali Agus Astapa, yang menerima kedatangan Puskor Hindunesia bersama para Komisioner KPID Bali, menyampaikan terima kasih atas masukan dan laporan yang disampaikan.
Agus menjelaskan bahwa KPID Bali memiliki kewenangan dalam mengawasi konten siaran, khususnya pada lembaga penyiaran radio dan televisi. Sementara itu, terkait perizinan, kewenangan berada pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Meski demikian, setelah dilakukan pengecekan terhadap IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) Heartline FM, pihak pengelola belum dapat menunjukkan IPP yang sesuai dengan lokasi siaran di Bali. IPP yang dimiliki tercatat untuk Heartline di Provinsi Banten. Sementara itu, pihak pengelola radio, Mikha, menyatakan bahwa IPP terbaru saat ini sedang dalam proses perubahan data.
KPID Bali tetap meminta agar Heartline FM menghentikan siaran sementara sebelum IPP yang sesuai selesai, mengingat IPP merupakan legalitas formal bagi sebuah lembaga penyiaran untuk dapat menyelenggarakan kegiatan siaran.
Sementara menyangkut konten yang dinilai mengarah pada misi agama tertentu sebagaimana dilaporkan masyarakat, KPID Bali meminta agar konten tersebut dihentikan, meskipun disebarluaskan melalui media digital, karena konten tersebut mengatasnamakan Radio Heartline.

KPID Bali juga mengajak pengelola radio untuk bersama-sama menjaga suasana yang kondusif, menghargai adat dan budaya Bali, serta menghindari penyebaran konten yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama yang berkaitan dengan keyakinan dan kehidupan beragama. (*)
