SELEKSI IJIN RADIO 2018 DIANGGAP TIDAK WAJAR, KPID BALI MENGKRITIK SISTEM PENILAIAN DAN PORSI 20 % UNTUK KPID BALI DALAM PENILAIAN

Pada tanggal 8 sampai dengan 10 Agustus 2108 bertempat di Hotel Salak Haritage Bogor, dilaksanakan kegiatan seleksi 8 pemohon di 3 wilayah peluang usaha yang dibuka. 3 kanal yang dibuka adalah satu di Kuta Selatan, satu di Kuta Utara, dan satu lagi di Bangli. Dalam kesempatan tersebut Ketua KPID Bali Made Sunarsa mengkritik tajam Ditjen PPI yang memberikan penilaian aspek administrasi dan bisnis. Made Sunarsa menilai pihak Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik tidak peka dengan situasi yang sebenarnya di lapangan, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika dianggap hanya melihat deretan angka yang dicantumkan di proposal pemilih tanpa melihat kewajarannya, penilaian hanya didasarkan besaran modal dan kelayakan dari aspek keuangan. “Kami tau di daerah ini adalah daerah dengan PAD terkecil di Bali, dengan hampir 98% penduduknya bergerak di sektor agraris, bagaimana mungkin pemohon bisa mencapai ROI dan BEP seperti di proposal apalagi dalam Undang-Undang Penyiaran, bahwa iklan komersil hanya diperbolehkan maksimal 20% dari seluruh waktu siarannya ” kritik Made Sunarsa. “Kami yang lebih paham situasi di daerah, kami yang menerima pemohon dan kami nilai bersama panelis. Tapi yang menjadi pemenang justru yang menurut panelis kurang memahami kebutuhan masyarakat Bali. Panelis yang dilibatkan dalam penyusunan Rekomendasi Kelayakan (RK) pada saat Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) adalah Ketua MMDP wilayah kanal, Ketua PHDI, dan Kepala Desa/Lurah, serta tokoh lainnya. Menurut kami sebaiknya format EDP di daerah harus disesuaikan kembali, karena EDP di daerah yg melibatkan para tokoh yang menjadi dasar penilaian KPI Daerah justru mendapat porsi penilaian yang sangat sedikit.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *