Sosialisasi KPID Bali Awards 2018

Dalam rangka terwujudnya lembaga penyiaran sehat dan bermartabat yang dapat menciptakan dan mendorong tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang lebih berkualitas, maju dan sejahtera serta mendorong peran serta Lembaga Penyiaran dan masyarakat dalam bidang penyiaran dengan apresiasi berupa penganugerahan KPID Bali Awards 2018. Kegiatan ini akan diselenggarakan Jumat, (23/11) mendatang dengan mengusung Tema Mencerdaskan Masyarakat Bali Melalui Penyiaran.

Pelaksanaan sosialisasi kegiatan KPID Bali Awards dibuka oleh Ketua KPID Bali I Made Sunarsa, SE, didampingi Ketua Panitia Pelaksana I Gusti Ngurah Murthana, ST bersama Wakil Ketua Panitia Pelaksana, Ni Wayan Yudiartini, SE. Melibatkan sejumlah perwakilan dari lembaga penyiaran radio dan televisi se-Bali di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (10/9).

Ketua KPID Bali I Made Suarsana, SE, menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengamanatkan bahwa KPI memiliki kewajiban mendorong penyelenggaraan penyiaran yang memberi dampak luas terhadap pembangunan karakter bangsa, adanya penghormatan dan perlindungan budaya/kearifan lokal serta tumbuhnya persaingan usaha penyiaran yang sehat.

Disamping mendapatkan pengawasan dari masyarakat, Lembaga Penyiaran juga perlu mendapatkan apresiasi berupa penghargaan atas  produksi dan karya-karyanya yang bukan sekedar menghibur akan tetapi juga mencerdaskan, sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana KPID Bali Awards 2018, I Gusti Ngurah Murthana, ST mengakui bahwa penganugerahan ini  bertujuan untuk memberikan motivasi kepada lembaga penyiaran baik radio maupun televisi agar dalam hal penyelenggaraan penyiaran senantiasa memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaraan dan Standar Program Siaran melalui karya-karya yang inovatif, mendidik, informatif serta menghibur.

Pelaksanaan KPID Bali Awards 2018 kali ini akan memberikan anugerah kepada Lembaga Penyiaran Radio dengan 4 (empat) kategori yaitu Program Acara Berita, Program Iklan Layanan Masyarakat, Penyiar Radio Terbaik, Radio Swasta Terbaik. Sedangkan, untuk Televisi sebanyak 7 (tujuh) kategori, yakni Program Acara Berita, Program Acara Talkshow, Program Acara Anak dan Remaja, Program Acara Hiburan Seni Budaya, Program Features dan Dokumenter tentang Bali, Program Iklan Layanan Masyarakat, Presenter/Pembaca Berita.  Ada  lagi 1 (satu) penghargaan khusus Lifetime Achievement Award (Penghargaan Seumur Hidup) yang diberikan kepada tokoh yang telah berjasa memberikan kontribusi dalam penguatan budaya lokal dan menjadi inspirasi bagi masyarakat Bali dalam dunia penyiaran.

Peserta dalam pelaksanaan kegiatan penganugerahan KPID Bali Awards 2018 adalah Lembaga Penyiaran radio dan televisi yang minimal telah mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Setiap peserta agar mengirimkan satu program terbaik untuk setiap kategori yang dipilih, dan sudah disiarkan/ditayangkan pada periode 1 Oktober sampai 20 November 2018. Materi tersebut direkam dalam kepingan DVD berisi data MP4 atau MP3, masing-masing 1 (satu) salinan untuk setiap kategori.

Penyerahan kepingan DVD paling lambat Rabu (8/10) untuk radio, Rabu (15/10) untuk televisi pada jam kerja 08.00 s/d 15.00 Wita dalam amplop tertutup yang disertai dengan lembar deskripsi masing-masing kategori.

Dalam menilai karya dan kreativitas insan penyiaran tersebut, KPID  Bali mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI. Penilaian akan dilakukan oleh Juri Independen yang terdiri dari unsur KPID Bali, unsur Akademisi, unsur Pemerhati Penyiaran, unsur tokoh Agama, unsur tokoh Media Massa, Praktisi Penyiaran), dengan memilih 1 terbaik dari tiap kategori.

Dalam kesempatan itu juga I Gusti Ngurah Murthana yang juga sebagai komisioner bidang pengawasan isi siaran, mengingatkan agar Lembaga Penyiaran dengan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) tidak menayangkan program siaran lokal pada jam hantu tapi seharusnya pada jam-jam produktif sesuai dengan Peraturan KPI no 1 tahun 2016 tentang Penayangan Waktu yang Sama Program Siaran Lokal bagi LPS SSJ yaitu pukul 05.00-22.00 WIB. (*)

 

Terlampir Term Of Reference (TOR) KPID Bali Awards tahun 2018. Silahkan klik link berikut :

Term Of Reference (TOR) KPID Bali Awards 2018 [download]