Ketua KPID Bali Agus Astapa didampingi Wakil Ketua Endi Kusmadheni dan Komisioner Gus Wah berkunjung ke KPID DKI Jakarta, Selasa, 20 Mei 2026, guna melihat secara langsung proses pengawasan konten siaran televisi dan radio yang dilakukan KPID DKI Jakarta. Dalam kunjungan tersebut, KPID Bali memperoleh informasi bahwa saat ini terdapat 40 asisten ahli yang membantu KPID DKI Jakarta dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan penyiaran.
Dari hasil pemantauan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran siaran yang dinilai melanggar peraturan KPI. Pengenaan sanksi terhadap lembaga penyiaran televisi maupun radio dilakukan berdasarkan hasil analisis para asisten ahli serta laporan masyarakat yang masuk ke KPID DKI Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, KPID Bali juga menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran KPID DKI Jakarta yang baru dilantik sekitar lima bulan lalu dan seluruh komisionernya merupakan wajah baru (new comer) dalam dunia pengawasan penyiaran.
Dalam pertemuan itu, KPID Bali dan KPID DKI Jakarta turut menandatangani pernyataan bersama sebagai bentuk komitmen memperkuat kelembagaan dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di tengah perkembangan era media digital, khususnya menyikapi munculnya fenomena homeless media. Kedua pihak juga memandang penting segera dilaksanakannya Rakornas serta Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) guna merespons dinamika dan tantangan terkini dunia penyiaran Indonesia.
Penandatanganan pernyataan bersama dilakukan Ketua KPID Bali Agus Astapa didampingi Wakil Ketua Endi Kusmadheni dan Komisioner Gus Wah usai pertemuan yang dipimpin Ketua KPID DKI Jakarta Ahmad Sulhy bersama jajaran komisioner KPID DKI Jakarta. (*)
